Lebih baik bagi
seseorang yang masih memiliki qadha’ puasa Ramadhan untuk menunaikannya
daripada melakukan puasa Syawal. Karena tentu saja perkara yang wajib haruslah
lebih diutamakan daripada perkara yang sunnah. Alasan lainnya adalah karena
dalam hadits di atas Nabi mengatakan, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan”.
Jadi, apabila puasa Ramadhannya belum sempurna karena masih ada tanggungan
puasa, maka tanggungan tersebut harus ditunaikan terlebih dahulu agar
mendapatkan pahala semisal puasa setahun penuh.
Apabila seseorang
menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu dan masih ada tanggungan puasa, maka
puasanya dianggap puasa sunnah muthlaq (puasa sunnah biasa) dan tidak
mendapatkan ganjaran puasa Syawal karena kita kembali ke perkataan Nabi tadi, “Barang
siapa berpuasa Ramadhan.”(Lihat Syarhul Mumthi’,
3/89, 100)
Catatan : Adapun
puasa sunnah selain puasa Syawal, maka boleh seseorang mendahulukannya dari
mengqadha’ puasa yang wajib selama masih ada waktu lapang untuk menunaikan
puasa sunnah tersebut. Dan puasa sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Tetapi
perlu diingat bahwa menunaikan qadha’ puasa tetap lebih utama daripada
melakukan puasa sunnah. Hal inilah yang ditekankan oleh Syaikh Muhammad bin
Shalih Al–Utsaimin rahimahullah dalam kitab beliau Syarhul Mumthi’,
3/89 karena seringnya sebagian orang keliru dalam permasalahan ini.
Kita ambil permisalan
dengan shalat Zhuhur. Waktu shalat tersebut adalah mulai dari matahari bergeser
ke barat hingga panjang bayangan seseorang sama dengan tingginya. Kemudian dia
shalat di akhir waktu misalnya jam 2 siang karena udzur (halangan). Dalam waktu
ini bolehkah dia melakukan shalat sunnah kemudian melakukan shalat wajib? Jawabnya
boleh, karena waktu shalatnya masih lapang dan shalat sunnahnya tetap sah dan
tidak berdosa. Namun hal ini berbeda dengan puasa Syawal karena puasa ini
disyaratkan berpuasa Ramadhan untuk mendapatkan ganjaran seperti berpuasa
setahun penuh. Maka perhatikanlah perbedaan dalam masalah ini!

0 Komentar