Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga
dan sahabatnya.
Kalangan remaja atau dewasa tidak sedikit yang kecanduan dengan onani.
Remaja yang pergaulannya tidak karuan, atau pasutri yang saling berjauhan,
banyak yang mengambil onani sebagai solusi untuk memenuhi hasrat seksual.
Bahasan kali ini akan meninjau bagaimana pandangan Islam mengenai onani
(masturbasi).
Mengenal
Istilah “الاستمناء”
Dalam bahasa Arab dikenal istilah “الاستمناء”, yaitu memaksa keluarnya
mani. Atau secara istilah didefinisikan, “الاستمناء” adalah mengeluarkan mani
dengan cara selain jima’ (bersenggama/coitus) dan cara ini dinilai haram
seperti mengeluarkan mani tersebut dengan tangan secara paksa disertai syahwat,
atau bisa pula “الاستمناء” dilakukan antara pasutri dengan tangan pasangannya
dan cara ini dinilai boleh (tidak haram).
Dalam kitab I’anatuth Tholibin (2:255) disebutkan makna
“الاستمناء” adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jima’ (senggama), baik
dilakukan dengan cara yang haram melalui tangan, atau dengan cara yang mubah
melalui tangan pasangannya.
Istilah “الاستمناء” di sini sama dengan onani atau masturbasi.
Wasilah
(Perantara) Onani
Onani bisa dilakukan dengan tangan, atau cara bercumbu lainnya, bisa
pula dengan pandangan atau sekedar khayalan. Kita akan mengulas ketiga cara
tersebut. Onani dengan bercumbu yang dimaksud adalah seperti dengan
menggesek-gesek kemaluan pada perut, paha, atau dengan cara diraba-raba atau
dicium dan tidak sampai terjadi senggama pada kemaluan. Pengaruh onani semacam
ini sama dengan onani dengan tangan.
Hukum
Onani
Onani dengan hanya sekedar untuk membangkitkan syahwat, hukumnya adalah
haram secara umum. Karena Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ
حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ
فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ
هُمُ الْعَادُونَ (31)
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap
isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya
mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka
mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Ma’arij: 29-31).
Orang yang melampaui batas adalah orang yang zholim dan berlebih-lebihan. Allah
tidaklah membenarkan seorang suami bercumbu selain pada istri atau hamba
sahayanya. Selain itu diharamkan. Namun, menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah,
dan Imam Ahmad, hukum onani itu makruh tanzih (sebaiknya dijauhi).
Jika onani dilakukan untuk menekan syahwat dan takut akan terjerumus
zina, maka itu boleh secara umum, bahkan ada yang mengatakan wajib. Karena
kondisi seperti ini berarti melakukan yang terlarang di saat darurat
atau mengerjakan tindakan mudhorot yang lebih ringan.
Imam Ahmad dalam pendapat lainnya
mengatakan bahwa onani tetap haram walau dalam kondisi khawatir terjerumus
dalam zina karena sudah ada ganti onani yaitu dengan berpuasa.
Ulama Malikiyah memiliki dua pendapat. Ada yang mengatakan boleh karena
alasan kondisi darurat. Ada yang berpendapat haram karena adanya pengganti
yaitu dengan berpuasa.
Ulama Hanafiyah seperti Ibnu ‘Abidin berpendapat bahwa jika ingin
melepaskan diri dari zina, maka onani wajib dilakukan.
Dari berbagai pendapat yang ada, penulis menilai pendapat yang
menyatakan onani itu haram lebih kuat seperti pandangan Imam Ahmad dalam
salah satu pendapatnya. Karena syahwat tidak selamanya dibendung dengan onani.
Dengan sering berpuasa yaitu puasa sunnah akan mudah membendung tingginya
syahwat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا
مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah
(kemampuan untuk menikah), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan
pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka
berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari
no. 5065 dan Muslim no. 1400)
Onani
Melalui Istri
Mayoritas ulama menilai bolehnya onani jika yang melakukan adalah
pasangannya (istrinya), seperti mengeluarkan mani dengan cara kemaluan si suami
digesek pada paha atau perut istri selama tidak dilakukan pada kondisi
terlarang (yaitu seperti ketika puasa, i’tikaf atau saat berihram ketika haji
dan umrah).
Namun ulama lainnya mengatakan perilaku onani dari pasangan (istri)
dinilai makruh. Dalam Nihayah Az Zain dan Fatawa Al Qodi
disebutkan, “Seandainya seorang istri memainkan kemaluan suami dengan
tangannya, hukumnya makruh, walau suami mengizinkan dan keluar mani. Seperti
itu menyerupai perbuatan ‘azl (menumpahkan mani di luar kemaluan istri).
Perbuatan ‘azl sendiri dinilai makruh.”
Wajib
Mandi Setelah Onani
Para ulama sepakat bahwa yang melakukan onani wajib mandi (janabah
atau junub) jika mani keluar dengan terasa nikmat dan memancar.
Sedangkan ulama Syafi’iyah tidak memandang jika mani keluar tanpa terasa nikmat
dan memancar. Asalkan keluar mani saat onani, mereka nyatakan tetap wajib
mandi. Demikian pula pendapat Imam Ahmad dan pendapat yang tidak masyhur dalam
madzhab Malikiyah.
Sedangkan jika melakukan onani dan ia menahan mani agar tidak keluar,
maka tidak diwajibkan mandi. Karena wajibnya mandi di sini dikaitkan dengan
melihat ataukah tidak.
Pengaruh
Onani pada Puasa
Onani dengan tangan membatalkan puasa menurut ulama Malikiyah,
Syafi’iyah, Hambali dan sebagian besar ulama Hanafiyah. Karena penetrasi tanpa
keluar mani saja membatalkan puasa. Maka tentu saja jika keluarnya mani dengan
syahwat jelas membatalkan puasa. Jika puasanya batal, hal ini tidak disertai
adanya kafaroh seperti jima’ (senggama) saat puasa karena tidak ada dalil yang
mewajibkan adanya kafaroh. Demikian pendapat ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah.
Bahaya
Onani dari Sisi Kesehatan
- Ejakulasi dini atau terlalu cepat selesai ketika melakukan hubungan seks yang sebenarnya. Ketika melakukan onani, biasanya orang cenderung melakukannya secara terburu-buru dengan harapan dapat segera mencapai orgasme. Cara onani yang terburu-buru ini akan membiasakan sistem syaraf untuk melakukan seks secara cepat ketika sedang bercinta. Dan hasilnya adalah ejakulasi dini.
- Gairah seks yang lemah ketika sudah berumah tangga. Keinginan untuk melakukan hubungan seks kadang sangat rendah karena sudah terbiasa melakukan onani ketika masih muda.
- Orang-orang zaman dulu menyebut onani yang berlebihan akan menyebabkan kebodohan karena selalu membayangkan hal-hal porno dan orientasi pikiran selalu negatif.
- Badan jadi kurus dan lemah. Karena pikiran selalu negatif dan berpikir yang porno-porno membuat banyak energi yang terkuras. Hal ini menyebabkan badan menjadi kurus kering.
- Sulit menikmati hubungan seks yang sebenarnya bersama wanita. Karena sejak remaja sudah terbiasa merasakan seks secara manual atau onani. Penis yang terbiasa dengan tekanan tertentu dari tangan menjadi tidak responsif terhadap rangsangan dari vagina.
- Perasaan bersalah karena terlalu sering onani menimbulkan rasa minder dan tidak percaya diri di lingkungan sosial.
- Bagi wanita muda yang senang masturbasi atau onani bisa merobek lapisan hymen keperawanannya.
- Mengalami impotensi atau gagal ereksi ketika berhubungan. Orang yang melakukan onani sudah terbiasa menciptakan rangsangan yang bersifat mental berupa khayalan-khayalan, hal tersebut membuat penis tidak terbiasa dengan rangsangan fisik ketika berhubungan seks yang sebenarnya.
- Jadi sering melamun dan pikiran selalu negatif membuat adaptasi sosial menjadi terbatas.
Solusi
dari Onani
Para ulama memberi nasehat bagi orang yang sudah kecandu onani,
hendaklah ia perbanyak do’a, rajin menundukkan pandangan dari melihat yang
haram, dan rajin berolahraga untuk menurunkan syahwatnya. Namun jika ia
dihadapkan pada dua jalan yaitu berzina ataukah onani, maka hendaklah ia
memilih mudhorot yang lebih ringan yaitu onani, sambil diyakini bahwa perbuatan
tersebut adalah suatu dosa sehingga ia patut bertaubat, memperbanyak istighfar
dan do’a. (Sumber: islamweb)
Solusi
yang bisa dirinci:
- Banyak berdo’a dan bertaubat kepada Allah, untuk berhenti dari onani selamanya.
- Harus memiliki tekad, kemauan, dan motivasi yang kuat dari diri sendiri.
- Bergaullah dengan orang-orang yang alim, cerdas, sholeh, beriman, bertakwa. Hindarilah lingkungan pergaulan yang membawa Anda menuju “lembah maksiat” atau “dunia hitam” atau bergaul dengan orang yang hobi onani. Teman karib yang baik sangat berpengaruh pada seseorang ibarat seseorang yang berteman dengan penjual minyak wangi. Kalau tidak diberi gratis, kita bisa dapat bau harumnya secara cuma-cuma. Baca artikel rumaysho.com: Pengaruh Teman Bergaul yang Baik.
- Sibukkan diri dengan beribadah terutama banyak melakukan puasa sunnah karena puasa akan mudah mengekang syahwat. Sibukkan diri pula dengan menjaga shalat berjamaah, shalat malam, berzikir, dan membaca Alquran serta melakukan hal bermanfaat seperti olahraga.
- Jika Anda “hobi beronani”, berhati-hatilah atau waspadalah dengan kanker prostat! Sebab, hasil riset yang dilakukan oleh Universitas Nottingham Inggris, menyatakan bahwa pria berusia antara 20-30 tahun yang “gemar beronani” memiliki risiko lebih tinggi untuk terkena kanker prostat. Juga, Sebanyak 34% atau 146 dari 431 orang yang terkena kanker prostat sering melakukan onani mulai usia 20 tahun. Sekadar tambahan, kanker prostat adalah penyakit kanker yang berkembang di kelenjar prostat, disebabkan karena sel prostat bermutasi dan mulai berkembang di luar kendali.
- Hindari melihat tontonan, tayangan, gambar, video, yang “syur”, “aduhai”, atau porno, baik di internet, televisi, VCD, DVD, dsb. Hindari juga “bacaan dewasa”, “kisah panas”, atau “bumbu-bumbu seksual”.
- Sadarilah bahwa onani hanya akan menghabiskan energi dan waktu Anda yang sebenarnya dapat Anda gunakan untuk melakukan hal-hal lainnya yang bermanfaat.
Tinggalkanlah onani dan tempuh cara
yang halal, lalu ingatlah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ
عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya jika engkau
meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu
dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al
Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih)
Wallahu waliyyut taufiq.
Walhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
* Bahasan di atas sebagian besar disarikan dari Al Mawsu’ah Al
Fiqhiyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, pada index kata ‘الاستمناء’,
juz ke-4, hal. 97-102.
@ Sabic Lab, Riyadh KSA
17 Dzulhijjah 1432 H

0 Komentar