PERTANYAAN :
Bismillah,  Ustadz ana Ingin bertanya. Bila ketinggalan jamaah sholat subuh, yang terlebih dahulu sholat sunnah fajar dulu apa langsung sholat subuh, mohon disertai dalilnya. Syukron ustadz
Sujadi di klaten
JAWABAN :
Bismillah.. Jika mendapat shalat fardhu berjamaah didirikan maka hendaknya langsung ikut bersama jamaah dan dilarang melakukan shalat sunnah, baik itu tahiyatul masjid atau shalat sunnah qabliyyah, hal ini berdasarkan hadits riwayat Muslim dan selainnya :
إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة
"Jika shalat (fardhu) didirikan, maka tidak ada shalat kecuali shalat fardhu".
Adapun status larangan disini, mayoritas ulama berpendapat makruh dan ada juga yang berpendapat haram.
Jadi jika terjadi keadaan seperti ini, sebaiknya langsung bergabung dengan jamaah, adapun shalat sunnahnya yang tertinggal boleh diqadha' setelah shalat subuh selesai atau setelah terbitnya matahari berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiyallahu'anhu- riwayat at-Tirmidzi :
من لم يصل ركعتي الفجر فليصلهما بعد ما تطلع الشمس
"Barangsiapa yang belum shalat sunnah subuh 2 rakaat, maka hendaknya melaksanakannya setelah terbitnya matahari".
Demikian halnya dengan shalat sunnah qabliyah lainnya, boleh diqadha'.
Wallahu a'lam.

Dijawab oleh Ustadz Ayyub Soebandi, Lc. Hafizhahullah
(Alumni Universitas Islam Madinah)